PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA REJOSARI
PENGUMUMAN
NOMOR: 03/PP.04.2-Pu/3324/17/2014/2024
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024
DESA REJOSARI KECAMATAN KANGKUNG KABUPATEN KENDAL
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemunguatan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melalui Panitia Pemunguatan Suara (PPS) Desa Rejosari mengundang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota KPPS:
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
Dokumen Persyaratan Calon KPPS
4. SURAT PERNYATAAN BUKAN ANGGOTA PARPOL
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.
Alamat : Balai Desa Rejosari
Narahubung : Deny Ardianto
Kontak : 0813-9080-0899
Share :