PPID


PROFIL PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
    1. Melakukan pembinaan, evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal;
    2. menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
    3. memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;
    4. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
    5. menyetujui usulan informasi yang dikecualikan yang disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
    1. menyimpan, mendokumentasikan,      menyediakan dan memberi pelayananan informasi kepada publik;
    2. melakukan uji      konsekuensi      atas      informasi yang dikecualikan;
    3. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
    4. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
    5. menetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
    6. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
    7. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik; dan
    8. melaporkan Seluruh Pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kendal;
  1. Koordinator Bidang Pengolahan Informasi dan Klasifikasi Informasi bertugas:
    1. menyelenggarakan penyusunan    program   kerja bidang pengolahan informasi dan klasifikasi informasi;
    2. menyelenggarakan pengadministrasian, pendistribusiaan, inventarisasi informasi dan klasifikasi informasi;
    3. menyelenggarakan pengolahan informasi dan klasifikasi informasi;
    4. menyelenggarakan pelaporan     dan     evaluasi kegiatan Bidang Pengolahan Informasi dan Klasifikasi Informasi;
    5. menyelenggarakan pelaksanaan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Koordinator Bidang Pelayanan Informasi dan dokumentasi bertugas:
    1. menyelenggarakan penyusunan    program   kerja bidang pelayanan informasi dan dokumentasi;
    2. menyelenggarakan pengadministrasian, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi informasi dan dokumentasi
    3. menyelenggarakan pelayanan informasi dan dokumentasi informasi
    4. menyelenggarakan pelaporan     dan     evaluasi kegiatan Bidang Pelayanan Informasi dan dokumentasi;
    5. menyelenggarakan pelaksanaan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  3. Koordinator Bidang    Pengaduan    dan    Fasilitasi Sengketa Hukum bertugas:
    1. menyelenggarakan pengkajian     program    kerja Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Sengketa Hukum;
    2. menyelenggarakan pengkajian     program    kerja Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Sengketa Hukum;
    3. menyelenggarakan fasilitasi     kegiatan    pengaduan dan penyelesaian sengketa;
    4. menyelenggarakan koordinasi         pengaduan dan penyelesaian sengketa;
    5. menyelenggaran penyusunan pedoman teknis pengaduan dan penyelesaian sengketa;
    6. mengkoordinasikan dan     mendukung      pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Badan Publik;


INFORMASI PUBLIK

Informasi Publik Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.Keberadaan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.



Download File Lampiran



Cuaca Hari Ini

Minggu, 02 Februari 2025 18:00
Awan Mendung
29° C 27° C
Kelembapan. 85
Angin. 3.92