Berita

Larangan Penggunaan Dana Desa 2020 dan Apa Saja yang Tidak Boleh Dibiayai

Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Namun, penggunaannya tidak boleh sembarangan.
Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 tidak hanya mengatur prioritas penggunaan, tetapi juga secara tegas melarang penggunaan dana untuk sejumlah kegiatan tertentu.
Larangan ini bertujuan memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, menghindari penyalahgunaan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Apa Saja yang Dilarang?
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri (Bab II, Bagian J), terdapat 8 (delapan) jenis penggunaan Dana Desa yang secara eksplisit dilarang:
1. Pembayaran Honorarium Aparat Desa

Dana Desa tidak boleh digunakanuntuk membayar honorarium, tunjangan, atau imbalan lain kepada: Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

2. Perjalanan Dinas ke Luar Kabupaten/Kota

Dana Desa dilarangmembiayai perjalanan dinas aparat desa (Kepala Desa, perangkat, BPD) ke luar wilayah kabupaten/kota tempat desa tersebut berada.

3. luran Jaminan Sosial bagi Aparat Desa

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kepala Desa, perangkat, dan BPD tidak boleh dibebankanpada Dana Desa.

4. Pembangunan Kantor/Balai Desa Baru

Dana Desa tidak boleh dipakaiuntuk membangun kantor atau balai desa baru. Hanya diperbolehkan untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

5. Bimbingan Teknis bagi Aparat Desa

Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) yang khusus diperuntukkan bagi Kepala Desa, perangkat, dan BPD dilarangdibiayai dari Dana Desa.

6. Bimtek atau Studi Banding ke Luar Kabupaten/Kota

Seluruh kegiatan bimbingan teknis atau studi banding yang melibatkan perjalanan ke luar wilayah kabupaten/kota tidak boleh menggunakan Dana Desa.

7. Membayar Kewajiban Tahun Sebelumnya

Dana Desa dilarang kerasdigunakan untuk membayar kewajiban atau tagihan dari tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri terkait (No. 9 Tahun 2025 dkk.).

8. Bantuan Hukum untuk Kepentingan Pribadi

Dana Desa tidak boleh dipakaiuntuk membiayai bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat, BPD, atau warga yang berperkara di pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Mengapa Larangan Ini Penting?
Larangan-larangan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya untuk:
1. Memfokuskan Dana pada Program Publik- Memastikan dana digunakan untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti penanganan kemiskinan, infrastruktur, kesehatan, dan ketahanan pangan.
2. Mencegah Penyalahgunaan & Korupsi- Menutup celah penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, terutama terkait honorarium, perjalanan dinas, dan bantuan hukum.
3. Meningkatkan Akuntabilitas- Dengan batasan yang jelas, pengelolaan dana menjadi lebih terukur dan dapat diaudit dengan lebih baik.
4. Menjaga Sustainability Keuangan Desa- Larangan membayar kewajiban tahun sebelumnya mendorong disiplin anggaran dan mencegah penumpukan utang.
Apa yang Tetap Diperbolehkan untuk Operasional Pemerintah Desa?
Meski banyak larangan, Dana Desa tetap dapat dialokasikan untuk dana operasional Pemerintah Desa maksimal 3% dari total pagu Dana Desa (selain untuk Koperasi Desa Merah Putih). Penggunaan operasional ini diatur ketat, antara lain untuk:
Koordinasi (pulsa, rapat, transportasi dinas dalam wilayah).
Penanggulangan kerawanan sosial (bantuan darurat, mediasi konflik, tanggap bencana lokal).
Kegiatan protokoler dan apresiasi (non-tunai) yang mendukung tugas pemerintah desa.

Implikasi dan Langkah Pengawasan
Pelanggaran terhadap larangan ini, terutama terkait tidak dipublikasikannya fokus penggunaan dana, dapat berakibat pada sanksi. Pemerintah Desa dapat kehilangan hak untuk mengalokasikan dana operasional sebesar 3% pada tahun anggaran berikutnya.
Pengawasan dilakukan secara multi-level:
Aparat Pengawas Internal Pemda (Kabupaten/Kota)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Masyarakat Desasecara langsung
Masyarakat juga didorong untuk aktif mengawasi dan melaporkan penyimpangan melalui kanal pengaduan yang disediakan Kementerian Desa dan PDT (telepon, SMS, WhatsApp, media sosial, dan website).
Kesimpulan
Larangan penggunaan Dana Desa 2026 mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperketat tata kelola keuangan desa dan mengembalikan esensi Dana Desa sebagai alat pembangunan dan pemberdayaan yang inklusif.
Dengan memahami batasan-batasan ini, seluruh pemangku kepentingan-mulai dari pemerintah desa, BPD, hingga masyarakat-dapat bersama-sama memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dana Desa adalah milik publik. Pengawasannya adalah tanggung jawab bersama.

Share :

Cuaca Hari Ini

Jumat, 02 Januari 2026 15:20
Awan Mendung
30° C 30° C
Kelembapan. 70
Angin. 2.89