Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Kendal Nomor 381/PP.04.1-PU/33241714/2023 Panitia Pemungutan Suara Desa Rejosari mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota KPPS:
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
Untuk berkas pendaftaran dibuat 2 rangkap.
1. Berkas asli dikumpulkan ke PPS
2. Berkas salinan (fotocopy) dibawa pendaftar.
Berkas dokumen bisa di download dibawah ini:
1. PENGUMUMAN
Narahubung :
Deny Ardianto (081390800899)
Habib Muthohar (08995768932)
Siti Sholikhatun (087832893535)
*
Share :